Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 16 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang dalam operasi penangkapan yang dilakukan di daerah itu pada September hingga Oktober 2024.
“Dalam sebulan ini kami sudah meringkus 16 tersangka dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu-satu satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit di Cirebon, Selasa.
Dia menjelaskan operasi penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya praktik peredaran narkotika serta obat keras tanpa izin edar di Kota Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah aktif dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon. Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS,” ujarnya.
Juntar menyebutkan setelah mengamankan satu tersangka, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan hasilnya mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.
“Kasus ini kemudian berkembang di berbagai titik lokasi, terutama di Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan sekitar Cirebon dan Indramayu,” tuturnya