Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung disebut mengukuhkan hasil tes DNA Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum mutlak, setelah menolak seluruh gugatan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam sengketa perdata.
Dalam putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung yang dilihat Jumat ini, Majelis Hakim menilai dalil gugatan penggugat tidak memiliki landasan karena bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diuji oleh otoritas berwenang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa putusan yang dipublikasikan secara daring per Senin (8/12) ini, memberikan kepastian hukum di tengah simpang siur informasi yang beredar sejak April 2025.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujar Muslim.
Dasar penolakan hakim, kata dia, merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi klaim utama penggugat.
Menurut Muslim, fakta persidangan ini memperkuat proses penyidikan di ranah pidana, di mana Lisa kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah divalidasi oleh putusan pengadilan perdata.
Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dan memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik.
"Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," kata Muslim.
Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
"Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," tutur Muslim.
