Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Jumat ini.
Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Baca juga: Kuasa hukum Pegi menilai keterangan ahli dari Polda Jabar tak independen
"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," kata Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Jumat.
Adapun sidang tersebut digelar pada pukul 09.26 WIB dan hanya berlangsung selama 10 menit dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
Sebelum menutup sidang, hakim sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.
"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman.
Eman mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
Kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar serahkan kesimpulan ke PN hari Jumat
Jumat, 5 Juli 2024 12:54 WIB