Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima permohonan intervensi yang diajukan oleh Revelino Tuwasey sebagai pemohon intervensi dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Bandung, Rabu, di mana majelis menilai pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek perkara, sehingga dinyatakan layak untuk menjadi pihak dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebut telah ditemukan indikasi relevansi faktual dari pihak intervensi terhadap identitas anak yang menjadi pokok perkara.
Bukti-bukti seperti komunikasi pribadi, pengiriman informasi seputar kelahiran, serta pernyataan resmi dari pihak pemohon disebut memiliki bobot untuk mendukung legal standing.
Kuasa hukum pihak tergugat (Ridwan Kamil), Muslim Jaya Butarbutar, selepas persidangan, menyebut putusan ini mengindikasikan bahwa terdapat dimensi hubungan hukum tambahan yang patut dipertimbangkan lebih lanjut oleh pengadilan.
Dia melanjutkan dengan diterimanya intervensi ini, merupakan bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memastikan proses berjalan proporsional dan berkeadilan.
"Langkah ini menunjukkan bahwa pengadilan membuka ruang bagi klarifikasi menyeluruh terhadap semua pihak yang mengklaim memiliki hubungan langsung dengan perkara," kata Muslim.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses hukum akan terus dikawal oleh pihaknya dengan mengedepankan asas kehati-hatian, serta mengingatkan agar publik dan media tidak terjebak pada simpulan prematur yang belum diputus secara sah oleh pengadilan.
"Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memberi ruang untuk fakta yang lebih komprehensif. Ini menjadi bagian dari prinsip keadilan perdata yang inklusif," ucapnya.
Perkara perdata Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ini teregister dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg dengan pokok gugatan yang diajukan Lisa sebagai penggugat adalah menuntut pengakuan hak identitas anak pada Ridwan Kamil dengan mengacu pada putusan MK Nomor 46 terkait hak identitas anak.
