Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang disita yakni 181,51 gram sabu-sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis serta 2.127 butir obat keras terbatas.
Dia menegaskan untuk pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, tambah dia, pelaku peredaran obat tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berkat pengungkapan kasus ini, Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ucap dia.