Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melakukan ekspose penangkapan seorang oknum guru ngaji yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana asusila mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat.
“Kasus ini melibatkan tersangka berinisial H (39), seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia 13 tahun,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan laporan langsung dari pihak keluarga korban pada 7 Februari 2025.
Eko mengatakan berdasarkan laporan tersebut petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Menurut dia, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah belajar mengaji selama dua tahun untuk melakukan aksi tersebut.
“Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab. Setelah menjemput korban, tersangka membawanya ke sebuah hotel di Cirebon, di mana perbuatan tersebut dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap kasus serupa yang melibatkan tersangka berinisial S (51) di Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka S diduga mencampurkan obat tidur ke dalam makanan dan minuman milik anak tirinya yang berusia 16 tahun, sebelum melakukan perbuatannya.
“Korban mulai curiga terhadap pelaku. Kemudian bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban, yang kemudian melapor ke kepolisian,” tuturnya.
Eko menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban, untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucap dia.