“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polresta Bandung tangkap 6 oknum "debt collector"
Kamis, 28 Maret 2024 23:35 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024 ANTARA/Rubby Jovan.