Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merombak total jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM) karena direksi yang lama tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp10 miliar.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin, mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyertaan modal yang masih tersisa sampai terpilihnya direksi dan komisaris baru setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Kami tunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Cianjur selesai, langsung dilakukan perombakan total direksi dan komisaris PT CSM yang seharusnya mendukung program ketahanan pangan yang tidak berjalan sama sekali," katanya.
Bahkan Herman sempat menuntut pejabat sementara BUMD untuk menagih kembali uang penyertaan modal yang dipinjamkan ke pihak ketiga namun tidak kunjung dilaksanakan, sehingga Pemkab Cianjur menghentikan penyertaan modal yang tersisa sebesar Rp10 miliar.
"Seharusnya PT CSM membantu pemerintah daerah dalam menangani kenaikan harga pangan yang melambung sejak beberapa bulan terakhir, termasuk menahan laju inflasi, sehingga ke depan seleksi calon direksi dan komisaris lebih diperketat," katanya.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan sesuai dengan peraturan daerah (perda) penyertaan modal untuk PT CSM masih tersisa Rp10 miliar untuk program pemasok kebutuhan pasar atau "offtaker" ketahanan pangan.
Seiring kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan di tubuh BUMD tersebut, pemerintah daerah tidak akan mencairkan penyertaan modal yang tersisa karena khawatir hal yang sama akan kembali terulang terlebih dana yang tersisa nol rupiah.
"Uang kas di PT CSM kosong karena piutang dari pihak ketiga yang ditagih langsung digunakan untuk membayar operasional perusahaan termasuk membayar gaji pegawai, seharusnya untuk diputarkan kembali menjadi modal," katanya.
Sedangkan terkait piutang yang masih banyak di luar dipinjamkan ke pihak ketiga, ungkap Budi akan ditagih setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena uang tersebut merupakan uang negara bukan uang pribadi direksi yang bermasalah.
Meski proses pemeriksaan berjalan di Kejari Cianjur, tutur dia, jajaran direksi dan komisaris tetap diwajibkan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga kegiatan yang sudah berjalan harus tetap dilaksanakan meskipun bekerja sama dengan pihak lain.
"Kalau tidak sampai menggelar kegiatan yang sudah berjalan dan RUPS, maka BUMD tersebut sudah tamat," katanya.
Terkait seleksi jajaran direksi dan komisaris yang baru setelah kasusnya tuntas, tambah dia, dapat diisi tenaga ahli berpengalaman yang benar-benar ingin memajukan Kabupaten Cianjur di sektor ketahanan pangan.
Direksi dan komisaris BUMD Cianjur Sugih Mukti dirombak total
Senin, 18 Desember 2023 20:15 WIB