Cianjur (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuka unit pelayanan teknis (UPT) di sejumlah kecamatan guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK dan akta kelahiran.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cianjur, Yudi Nugraha di Cianjur Jumat, mengatakan UPT yang dibuka di sejumlah kecamatan akan melayani berbagai permohonan dokumen kependudukan termasuk surat pindah dan surat lainnya.
Baca juga: Disdukcapil Cianjur catat puluhan ribu remaja belum miliki KTP
"Tapi untuk pembuatan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) harus melalui layanan daring Simpelaku atau langsung ke Kantor Disdukcapil Cianjur, belum dapat dilayani di UPT," katanya.
Pembentukan UPT ungkap dia, sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, di mana saat ini pihaknya sudah memiliki titik pelayanan seperti di wilayah selatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Cibinong.
Bahkan dengan kehadiran UPT di sejumlah kecamatan dapat menangani pengurusan dokumen tertentu dalam waktu satu hari, seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah, yang semuanya ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi kode batang atau barcode.
"Sehingga untuk mengurus dokumen tersebut pemohon tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Cianjur, cukup datang ke UPT sudah dapat mengurus KK, akta kelahiran, kematian, atau surat pindah dalam satu hari," katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi dapat menggunakan aplikasi Simpelaku dalam pengajuan dokumen kependudukan, sehingga dokumen yang sudah selesai dapat langsung diunduh dan dicetak secara mandiri.
Disdukcapil Cianjur buka UPT memudahkan pelayanan adminduk
Jumat, 29 November 2024 17:25 WIB