Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengkaji ulang penetapan kawasan parkir di tempat umum agar keberadaannya legal sesuai peraturan daerah, sehingga bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan bermotor yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan.
"Kita lagi pelajari, dan sebetulnya penetapan lokasi juga akan dipelajari, nanti mungkin kalau itu berpotensi untuk peningkatan PAD, kenapa tidak, itu tetapkan saja, namun kita akan atur," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Satria Budi kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Bupati Garut setujui naikkan TKD untuk jaga integritas ASN
Ia menuturkan selama ini banyak laporan terkait area parkir kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut yang belum dioptimalkan, maupun pengelolaannya dilakukan secara ilegal atau parkir liar.
Area parkir yang selama ini ilegal sehingga tidak masuk PAD, kata Satria, sudah dibahas bersama dalam suatu forum dan akan menjadi perhatian Dishub Garut agar keberadaannya bisa dikelola secara legal dan bisa menambah PAD Garut.
"Betul, dan informasi itu telah kami informasikan di forum, akan kita bahas," katanya.
Ia mengungkapkan saat ini area resmi tercatat sebagai satuan ruang parkir untuk kendaraan roda dua maupun empat di Kabupaten Garut sebanyak 20 titik di wilayah perkotaan Garut.
Namun dari seluruh perkotaan itu, kata dia, ada beberapa area yang kawasannya tidak masuk dalam satuan ruang parkir, atau tidak disiagakan petugas parkir resmi dari Dishub Garut.
"Nanti kita juga akan fasilitasi baju segala macam kita fasilitasi, karena mereka memberikan kontribusi bagus kepada kita," katanya.
Ia berharap adanya pemanfaatan area parkir yang sebelumnya liar di Garut dapat membantu menaikkan PAD Garut dari retribusi parkir yang selama ini setiap tahunnya baru mencapai Rp800 jutaan, dan tahun ini baru mencapai di angka 90 persen.
"Kalau misalkan itu dilegalkan, itu memberikan kontribusi bagus, insyaallah dari parkir juga akan tercapai, bertambah," katanya.
Baca juga: Garut kampanyekan gemar makan ikan untuk cegah stunting
Ia menambahkan retribusi parkir kendaraan di Garut selama ini seringkali tidak bisa dilakukan pemungutan karena kawasannya dijadikan tempat berjualan oleh pedagang seperti saat momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun hari-hari tertentu.
"Ini baru 90 persen, ada beberapa kegiatan yang notabene ada beberapa ya, kayak kemarin (kegiatan karnaval) kan ada beberapa aktivitas yang tidak bisa kita pungut, terus ketika Lebaran parkir kan tidak bisa, karena dipakai pasar," katanya.
Garut kaji ulang kawasan parkir untuk naikkan PAD
Senin, 11 Desember 2023 19:50 WIB