Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sebatas laporan ataupun temuan hasil teman-teman di panwaslu itu tidak ada temuan hasil pengawasan. Kalaupun ada informasi, ya kami proses, ditelusuri," kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah di Garut, Minggu.
Pada tahapan sebelum kampanye dan masa kampanye, pihaknya mencatat ada 14 laporan dugaan pelanggaran yang semuanya sudah ditindaklanjuti. Namun, hasilnya tidak memenuhi syarat formal dan materiel, kecuali satu kasus di luar tahapan kampanye terkait dengan netralitas kepala desa sudah direkomendasikan ke pemerintah daerah.
Setelah Bawaslu Kabupaten Garut merilis 14 dugaan pelanggaran itu, pihaknya pada saat hari terakhir kampanye dan masa tenang mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran, yakni informasi hoaks dan video pembagian politik uang.
"Setelah 14 dirilis pelanggaran itu keluar, ada lagi laporan," katanya.
Laporan yang didalami oleh Bawaslu Kabupaten Garut, lanjut dia, terkait dengan sebaran video hoaks pasangan calon nomor 2 yang dituduh saat rapat umum menyisakan sampah yang berserakan.
Tim dari pasangan calon nomor 2 itu, kata dia, melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Garut terkait dengan sebaran video tentang sampah berserakan itu tidak benar, atau bukan tidak dibersihkan, melainkan sedang proses membersihkan setelah acara selesai.