Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menerbitkan aturan terkait batasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar luar kawasan Pasar Induk Ciawitali agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat saat pagi hari.
"Jadi, surat edarannya untuk menunjang kelancaran operasional, akses anak sekolah, dan pengguna jalan umum. Jadi, ada pembatasan jam operasional di situ," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi usai pembahasan penataan pasar dan PKL di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Bupati Garut saat ini sedang intensif melakukan penataan kawasan Pasar Ciawitali dan menertibkan keberadaan PKL di sekitar jalan di pasar yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
PKL yang selama ini berjualan pagi hari di Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari, kata dia, mengganggu arus lalu lintas kendaraan, dan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di pagi hari, sehingga tahap awal diberlakukan aturan batasan waktu berjualan sampai pukul 05.30 WIB.
"Yang dibatasi untuk tahap awal, jadi maksimal jam 05.30 WIB, itu harus sudah selesai," katanya.
Ia menyebutkan jumlah pedagang di Jalan Merdeka tercatat ada 176 PKL yang selama ini berjualan mulai malam atau tengah malam menjelang dini hari sampai pagi, bahkan ada yang selesai menjelang siang hari.
Selain di jalan utama itu, kata dia, ada juga yang berjualan di jalan kawasan lingkungan pasar, sehingga menghambat lalu lintas kendaraan bermotor maupun pejalan kaki di pasar. "Keberadaan mereka itu sudah memakan jalan, jadi itu yang mengganggu," katanya.
Ia mengatakan tahapan berikutnya akan memasukkan seluruh PKL ke dalam pasar, sehingga nanti tidak ada lagi pedagang yang berjualan di jalan maupun di trotoar.
Sedangkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, kata dia, juga akan dibongkar karena keberadaannya sudah melanggar aturan dan hak masyarakat lainnya.
"Di situ juga banyak kios liar yang semi permanen, dan akan dilakukan pembongkaran, ada sembilan kios yang di luar, di atas trotoar," katanya.
Ia menambahkan surat edaran aturan tersebut nanti terlebih dahulu disosialisasikan pada 15 Mei 2025, kemudian diberi waktu tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri, berikutnya jika ada yang melanggar aturan, akan dilakukan penindakan.