Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa ada sanksi ringan sampai berat menanti aparatur sipil negara yang terbukti bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.
"ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh berpihak dan kalau ada pelanggaran ya kena sanksi, dari mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan berat, bahkan sampai bisa dikeluarkan," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat ingatkan netralitas ASN adalah harga mati
Bey menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, termasuk para penjabat kepala daerah di kabupaten/kota di Jabar yang harus menjunjung integritas dan netralitas karena mereka sejatinya merupakan ASN.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh penjabat kepala daerah tidak boleh berpihak dan harus netral. Artinya, penjabat juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas karena netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," kata Bey pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Jawa Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024.
Menurut ia, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan sehingga keterlibatan ASN dalam pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas.
"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," ucapnya.
Ia menegaskan ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik karena hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial, di mana seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," katanya.
"Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain," tuturnya.
Sanksi ringan sampai berat menanti ASN Jabar tak netral
Selasa, 14 November 2023 17:27 WIB