Pada kesempatan itu, Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN, untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi. Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.
Bey Machmudin melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Baca juga: ASN dan jajaran BUMD Jabar dipersilakan mundur jika ingin berpolitik
Surat edaran itu memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," tutur Bey.
Sanksi ringan sampai berat menanti ASN Jabar tak netral
Selasa, 14 November 2023 17:27 WIB