Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat menggunakan elpiji bersubsidi atau gas tabung isi 3 kilogram.
"Elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Selasa.
Ia mengaku sudah menginstruksikan ASN di lingkungan Pemkab Karawang tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Mereka sudah kami berikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, jadi mereka pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi," katanya.
Kalangan hotel dan restoran serta rumah makan di Karawang juga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba Rp5 juta per bulan, mereka diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji 3 kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yg tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini," kata Cellica.
Bupati mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Karawang larang ASN gunakan elpiji 3 kilogram