Karawang (ANTARA) - Polres Karawang membongkar aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di Kampung Babakan Cedong, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Senin.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial EA (26) yang diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi. Tersangka lainnya, berinisial DH (38) yang turut membantu dalam proses pengoplosan.
Selain dua tersangka itu, sebenarnya masih ada lagi satu tersangka lain berinisial D yang terlibat dalam aksi pengoplosan elpiji bersubsidi. Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, elpiji 5,5 kilogram enam tabung dan elpiji 12 kilogram 25 tabung.
Beberapa barang bukti lain yang disita ialah timbangan digital, sejumlah pipa besi, dan mobil yang diduga digunakan mengangkut tabung gas elpiji hasil penyuntikan ilegal.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan barang subsidi jenis elpiji di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, terungkap saat petugas Satreskrim Polres Karawang melakukan patroli pada Jumat (21/7).
Saat itu petugas menerima informasi kegiatan mencurigakan di sebuah tempat tanpa plang nama yang dulunya merupakan bekas bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dibantu masyarakat akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam dan menemukan adanya praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh dua orang yang kini ditahan.
Kapolres menyebutkan, aksi pengoplosan dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.