Menurut dia, RUU Kesehatan mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya sesuai fungsi untuk mengatur dan memerintah.
"RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan," kata Indah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU Kesehatan hadirkan format baru organisasi profesi
