"Sama seperti yang terjadi di luar negeri, jadi tidak lagi over power seperti oposisi pemerintah. Selain itu konflik internal organisasi juga bisa lebih ditekan," katanya.
Organisasi Profesi Kesehatan Tidak Dhapus
Pada kesempatan terpisah sebelumnya Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan.
"Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
"Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi," katanya.
Pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi untuk lebih berkembang
Senin, 3 Juli 2023 8:01 WIB