Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di daerah ini.
Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur Mokhammad Irfan Sofyan saat dihubungi, Sabtu, mengatakan sanksi pidana akan diberikan kepada distributor atau pedagang rokok ilegal dengan ancaman kurungan 1 sampai 5 tahun penjara dan sanksi perdata membayar denda.
Baca juga: Bea Cukai Jabar bersama Forkopimda Cianjur musnahkan rokok ilegal tanpa cukai
"Sosialisasi terbilang efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur, khususnya di tingkat kecamatan sehingga warga dapat mengetahui ada sanksi pidana dan perdata ketika menjadi pengedar atau penjual," katanya.
Ia berharap dengan sosialisasi yang digencarkan, maka dapat menghilangkan peredaran rokok ilegal di Cianjur yang merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai dan masih beredar di sejumlah kecamatan.
Aparatur kecamatan dan desa, ujar dia, diminta melakukan pengawasan dan segera melaporkan ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing agar dapat ditindak dan diberikan peringatan. Mereka akan diberi sanksi tegas jika mengulangi perbuatannya.
Tekan peredaran rokok ilegal, Cianjur gencarkan sosialisasi UU Cukai
Sabtu, 17 Juni 2023 14:36 WIB