Cianjur (ANTARA) - Bea Cukai Jawa Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur memusnahkan sekitar 233.476 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai yang sebelumnya berhasil diamankan dari sejumlah kota/kabupaten di Jabar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan di Cianjur Selasa, mengatakan rokok tanpa cukai itu, berhasil disita dari sejumlah pedagang di wilayah Bogor dan Cianjur, termasuk 16.958 botol minuman keras berbagai merek.
"Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari komoditas atau barang-barang ilegal dan melakukan pengawasan serta penindakan. Tercatat di Kabupaten Cianjur merupakan daerah perlintasan dan pemasaran rokok tanpa cukai," katanya.
Untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai, ungkap Finari, pihaknya melakukan operasi pasar bersama ke sejumlah titik yang dicurigai menjual rokok tanpa cukai termasuk di sepanjang jalur Bogor-Cianjur hingga perbatasan antar provinsi.
"Cianjur- Bogor merupakan daerah perlintasan atau pemasaran sehingga kami bersinergi dengan Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena pembuatan atau produksinya berasal dari daerah tersebut, sehingga operasi gabungan kerap kita gelar untuk memberantas rokok tanpa cukai," katanya.
Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman, mengatakan rokok ilegal merugikan semua pihak sehingga diminta untuk memberantas-nya dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai yang sudah jelas merugikan negara.
"Selama ini, cukai rokok banyak menyumbang pajak yang akan kembali pada warga dalam bentuk pembangunan berbagai bidang. Sehingga rokok tanpa cukai sudah pasti merugikan karena tidak membayar pajak dan merugikan semua kalangan," katanya.
Bea Cukai Jabar bersama Forkopimda Cianjur musnahkan rokok ilegal tanpa cukai
Selasa, 21 Maret 2023 20:10 WIB