Depok (ANTARA) - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menegaskan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandy petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di kota tersebut sudah sesuai aturan penilaian kinerja.
"Sudah sesuai aturan yang mengatur kontrak Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Kontraknya satu tahun sekali dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi," kata Nina di Depok, Selasa.
Nina mengatakan selama setahun pegawai status PKTT di Pemerintah Kota Depok dinilai dari berbagai sisi baik itu kinerja dan perilaku atau attitude.
"Ada penilaian. Layak diperpanjang atau tidak. Jangankan PKTT, tenaga honorer, PNS juga ada penilaian," ungkap Nina.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati membenarkan pemberhentian kontrak Sandy petugas Dinas Pemadam Kebakaran.
"Dokumen (pemberhentian kontrak kerja) dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang Pengendalian Operasional," kata Tessy.
Pemutusan kontrak kerja status PKTT kata Tessy bukan hanya Sandy. Namun, ada tiga orang termasuk yang bersangkutan.
"Ada tiga orang ya kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu," tuturnya.
Kontrak kerja tiga orang ini status PKTT berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Pemkot Depok tegaskan alasan tidak perpanjang kontrak kerja Sandy Damkar sesuai aturan
Selasa, 7 Januari 2025 20:10 WIB