Depok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi, sehingga totalnya menjadi tiga orang tersangka.
"Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018," kata Kajari Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis.
WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Razman Nasution serahkan bukti-bukti dugaan korupsi di Damkar Depok
Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp250.000.000
Tersangka kasus korupsi di Damkar Kota Depok bertambah satu orang
Kamis, 6 Januari 2022 17:31 WIB