Selanjutnya klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.
Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional.
Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa di tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan kami juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini.
Tersangka kasus korupsi di Damkar Kota Depok bertambah satu orang
Kamis, 6 Januari 2022 17:31 WIB