"Pengawasan tetap harus dilakukan sehingga saat ditemukan peredaran rokok ilegal akan diberikan peringatan keras. Jika kembali mengulangi akan dijatuhi sanksi tegas pidana dan perdata sesuai perundang undangan," katanya.
Irfan menambahkan sosialisasi akan digelar hingga ke kecamatan dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada warga terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Sanksi pidananya paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan sanksi perdatanya berupa denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai rokok," katanya.
Baca juga: Ribuan bungkus rokok tanpa cukai disita Satpol PP Cianjur
Tekan peredaran rokok ilegal, Cianjur gencarkan sosialisasi UU Cukai
Sabtu, 17 Juni 2023 14:36 WIB