Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi hingga akhirnya polisi melakukan tindakan cepat dan mengamankan tersangka.
Tersangka dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya telah mencabuli perempuan di bawah umur saat korban bermain medsos Tiktok, kemudian dirayu dan memaksa korban untuk melakukan hal yang tidak pantas.
"Pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain Tiktok, kemudian membujuk dan memaksanya walaupun ada penolakan dari korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap paman pelaku asusila keponakannya di Tasikmalaya