Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang paman yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya seorang siswi SMP sejak dua tahun lalu, akibatnya tersangka harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui siaran pers di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan dari warga Pageurageung adanya seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila oleh pamannya sendiri inisial NR (47).
Perbuatan yang dilakukan tersangka itu, kata Agung, berdasarkan pengakuan dari keluarga korban sudah terjadi sejak usia korban 11 tahun atau sudah dua tahun yang lalu.
"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar dua tahun, korban sekarang berusia 13 tahun," katanya.
Adanya laporan itu, kata Agung, jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap paman korban yang menjadi tersangka dalam kasus asusila tersebut.
Polisi lalu membawanya ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan pemeriksaan hukum tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan lebih dalam, dan pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," katanya.