Adanya kesalahan dalam bertugas itu, kata Jeje, maka sesuai kewenangan bupati berhak mencopot jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran.
Bupati menegaskan persoalan dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan secara serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Baca juga: Bupati Pangandaran sebut guru yang diintimidasi memilih pindah ke Bandung
"Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi," katanya.
Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Dampak dari tindakan Husein itu akhirnya pemerintah melakukan upaya penyelesaian hingga Husein saat ini memutuskan untuk tetap menjadi ASN dan memilih pindah tugas dari Pemkab Pangandaran ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Pangandaran sebut polisi dalami pungli yang dilaporkan guru
Bupati Pangandaran sebut polisi dalami pungli
Selasa, 16 Mei 2023 21:05 WIB