Pangandaran (ANTARA) - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar.
"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje di Pangandaran, Selasa, dalam jumpa pers mengenai tindak lanjut penanganan perkara intimidasi terhadap guru yang melaporkan dugaan pungli.
Baca juga: Bupati Pangandaran sebut guru yang diintimidasi memilih pindah ke Bandung
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Jeje mengatakan bahwa pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.
"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," katanya.
Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.
Bupati Pangandaran resmi berhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM
Selasa, 16 Mei 2023 20:39 WIB