Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa proses rencana mutasi atau rotasi pejabat tinggi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan urgensi saat ini dan pemerintahan mendatang.
Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara menyebut seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung dilakukan berdasarkan sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sistem merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori sangat baik oleh KASN dan BKN,” kata Koswara di Bandung, Kamis.
Selain itu, dalam masa kepemimpinan penjabat wali kota, proses mutasi dan promosi ASN tetap mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam regulasi tersebut, penjabat wali kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” kata Koswara.
Pada kesempatan itu, Koswara menyoroti evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan pertimbangan teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” katanya.