Dia menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.
Baca juga: Bupati Pangandaran bentuk tim khusus dalami kasus pungli terhadap guru
Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, sebelumnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.
Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Pangandaran berhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM
Bupati Pangandaran resmi berhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM
Selasa, 16 Mei 2023 20:39 WIB