Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.
Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.
"Pendampingan yang mungkin konteksnya tidak formal, artinya jika ada korban yang identitasnya jelas sudah diketahui dan kami diperlukan maka kami siap untuk memberikan hasil maksimal," katanya.
Jika ada korban yang merasa khawatir untuk mengadukan kepada pihak kepolisian dengan alasan tidak berani, pihaknya siap mendampingi melakukan pelaporan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Nur Hidayah menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur peran dan kedudukan tenaga kerja yang memerlukan perlindungan bagi dirinya serta keluarga sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
"Di sinilah wujud pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pekerja melalui pendampingan jadi jangan segan atau malu untuk melapor jika memang telah terjadi perbuatan yang dimaksud," kata dia.
Disnaker Bekasi beri pendampingan karyawati korban pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan
Kamis, 4 Mei 2023 21:14 WIB