Bandung (ANTARA) -
Tim Respons Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan pendampingan terhadap HNI (24 tahun) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban rudapaksa, yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang.
"Kami dari Tim Jabar Quick Response (JQR) melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak langsung bergerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental atau kesehatannya kepada HNI," kata Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak dari Tim JQR, Rini Marlina, ketika dihubungi di Bandung, Rabu.
Rudapaka terhadap HNI dilakukan pelaku berinisial HYD terjadi tanggal 29 Maret 2023 dan pelakunya merupakan petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Rini mengatakan awal kasus ini Tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang. Kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” kata Rini.