Warga antre untuk membeli ponsel pintar yang dijual saat penjualan langsung Barang Rampasan Negara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026). Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penjualan langsung Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 19 unit ponsel pintar berbagai merek dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Pewarta: Abdan SyakuraEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026