Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap buronan pemalsu sertifikat tanah milik PT Sentul City Tbk, Hasan Sjafei yang sudah menghilang selama dua tahun.
"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, Minggu.
Widi menjelaskan bahwa Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” terang Widi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.