Kejari Bogor menangkap buronan pemalsu sertifikat tanah milik Sentul City
Minggu, 23 April 2023 21:02 WIB
"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terang Anita.
Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.
"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya," tuturnya.