Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara, menuntut 10 tahun penjara terhadap Yenny (47), selaku pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
JPU Bastian menilai, perbuatan terdakwa Yenny merupakan Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena terdakwa Yenny telah merugikan Bank Mega sebesar Rp8,6 miliar.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," kata Bastian.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Yenny terlibat penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.