Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus pasangan suami istri atau pasutri yakni Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH) atas dugaan tindak pidana tpenggelapan dana yayasan pendidikan mencapai Rp710 juta lebih.
"Tersangka AA sebelum terjerat kasus ini merupakan kepala sekolah di SDIT Atssurayya sedangkan istrinya HNH menjabat bendahara sekolah yang sama," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu.