Seluruh delman itu, kata dia, dilarang beroperasi selama tujuh hari atau tiga hari sebelum Lebaran dan empat hari setelah Lebaran, sedangkan daerah lain masih bisa beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Bupati Garut sebut jalur lintas selatan Jawa Barat laik dilintasi pemudik
Dampak kebijakan larangan beroperasi itu, kata dia, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kompensasi bagi seluruh delman yang dilarang beroperasi di jalur nasional sebesar Rp75 ribu per hari atau Rp525 ribu per delman.
"Rp75 ribu kali tujuh hari, Rp525 ribu selama H-3 sampai H+4 (Lebaran, red.)," katanya.
Kebijakan larangan delman beroperasi di jalur nasional itu selalu diberlakukan setiap tahun agar arus lalu lintas lancar selama musim arus mudik dan balik Lebaran.