Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota (Ciko), Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 211.588 butir petasan, 19.078 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 675 knalpot bising, dan lainnya dalam Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan menjelang Ramadhan.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Ariek Sentanu di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Polres Cirebon Kota gagalkan peredaran 27.000 petasan ilegal
Selain petasan dan miras, ada juga sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 34.981 butir jenis Trihex, Tramadol, serta Dextro. Selanjutnya, 11,4 gram sabu-sabu, 46,46 gram tembakau gorilla, tiga botol berisi cairan yang mengandung ganja, dan 675 knalpot bising.
Pihaknya berharap, pemusnahan miras hingga knalpot bising tersebut bertujuan, agar momen Ramadhan berjalan aman tanpa gangguan tindak kriminal, sehingga kondusifitas Kota Cirebon tetap terjaga.
"Kami tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras, bahkan operasi pekat ini bakal dilaksanakan rutin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tuturnya.
Pemusnahan seluruh barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung di Balai Kota Cirebon, yang dilakukan dengan cara dilindas menggunakan setum, kemudian dialirkan langsung ke saluran pembuangan.
Baca juga: Polres Cirebon Kota cek jalur mudik untuk persiapkan rekayasa lalu lintas
Selanjutnya untuk pemusnahan petasan dengan cara direndam ke dalam air, membakar narkoba dan obat keras terbatas, dan memotong knalpot bising menggunakan gerinda.
Ariek mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi sejak sebelum hingga sepekan pertama Ramadhan.
"Pemusnahan barang bukti dalam rangka menciptakan stabilitas, dan keamanan wilayah," katanya.***2***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota musnahkan 211.588 butir petasan
Polres Cirebon Kota musnahkan 211.588 butir mercon
Kamis, 30 Maret 2023 16:51 WIB