Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung menangkap tiga pelaku pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODJG) yang dituduh sebagai penculik anak di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial Y (29), H (30), dan D (26). Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menganiaya korban berinisial IN sambil menyekapnya dengan lakban.
Baca juga: Polisi gerebek pabrik rumahan sabu-sabu di Ciwidey Bandung
"Korban dilakban matanya, kemudian dilakban tangannya, kemudian dianiaya," kata Kusworo saat merilis kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu.
Dia mengatakan tindak penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023. Aksi itu terekam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan.
Setelah melihat video itu, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap permasalahan di balik adanya narasi penculikan itu.
"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, lurah, maupun masyarakat sekitar," kata Kusworo.
Menurutnya, tindak penganiayaan itu bermula dari adanya seorang warga yang berteriak jika korban hendak melakukan penculikan anak di kawasan Patengan.
"Waktu kejadian penganiayaan, korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok, kemudian di situ ada anak kecil, tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak," katanya.
Dari teriakan itu, kemudian datang dua orang pelaku berinisial Y dan H yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku lainnya berinisial D juga datang ke lokasi sambil membawa lakban untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban.
Selain itu, kata Kapolresta, pelaku berinisial H juga membawa alat setrum dan menyetrum korban pada bagian leher.
Baca juga: Polisi bekuk pemotor berkeliaran sambil lecehkan perempuan di jalanan Bandung
"Tersangka D, yakni seorang wanita yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka," kata Kusworo.
Akibat tindak penganiayaan itu, korban ODGJ yang berdomisili di Purwakarta, Jawa Barat, mengalami luka-luka.
"Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan," katanya.
Kusworo menambahkan ketiga tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
3 pengeroyok ODGJ dituduh penculik anak ditangkap Polresta Bandung
Rabu, 15 Februari 2023 17:59 WIB