Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial Y (29), H (30), dan D (26). Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menganiaya korban berinisial IN sambil menyekapnya dengan lakban.
Baca juga: Polisi gerebek pabrik rumahan sabu-sabu di Ciwidey Bandung
"Korban dilakban matanya, kemudian dilakban tangannya, kemudian dianiaya," kata Kusworo saat merilis kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu.
Dia mengatakan tindak penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023. Aksi itu terekam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan.
Setelah melihat video itu, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap permasalahan di balik adanya narasi penculikan itu.
"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, lurah, maupun masyarakat sekitar," kata Kusworo.
Menurutnya, tindak penganiayaan itu bermula dari adanya seorang warga yang berteriak jika korban hendak melakukan penculikan anak di kawasan Patengan.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026