Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil menggagalkan aktivitas seorang pria yang diduga sebagai pengedar ribuan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia di Kabupaten Bandung, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Cipagalo, pada Minggu (12/4) malam setelah menemukan aktivitas mencurigakan.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang,” katanya.

Dirinya menyebut bahwa pihak kepolisian langsung menurunkan anggota Unit Reskrim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Wawan Hermawan langsung melakukan pengecekan dan mengamankan seorang terduga pelaku di dalam kendaraan.

Ia mengatakan bahwa petugas kemudian langsung mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (25), warga Kota Bandung, yang berada di dalam kendaraan.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di lokasi saat berada di dalam kendaraan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.000 butir tramadol dan 1.000 butir trihexyphenidyl (trihex), serta uang tunai Rp1.105.000 yang diduga hasil transaksi.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, telepon genggam, dompet, kartu identitas, sejumlah kartu ATM, serta gunting.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan,” katanya.

Kapolsek menambahkan situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026