Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu kepada masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis mengatakan, dari penggerebekan itu, tersangka berinisial CR alias Garpu ditangkap.
Baca juga: Polisi bekuk pemotor berkeliaran sambil lecehkan perempuan di jalanan Bandung
Menurut Kusworo, pabrik rumahan untuk narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.
"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari penggerebekan itu, menurutnya polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu. Sabu yang disita itu menurutnya belum sempat diedarkan oleh Garpu.
Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.