Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memverifikasi ulang data rumah yang akan direlokasi sebanyak 293 rumah di empat kecamatan terdampak gempa berdasarkan hasil pendataan Kementerian PUPR yang terletak di zona merah dan rawan longsor.
Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur, Budhi Rahayu Toyib di Cianjur Rabu, mengatakan berdasarkan hasil survei pemerintah pusat kriteria rumah yang akan direlokasi, terletak di zona merah atau terlarang tidak boleh berdiri bangunan di atasnya serta perkampungan yang rawan longsor ketika terjadi gempa susulan.
Baca juga: Pemkab Cianjur tunda bantuan Rp 1 juta untuk hunian sementara
"Kriteria tersebut termasuk rumah yang berada di lokasi rawan longsor dan pusat patahan, sehingga termasuk ke dalam relokasi, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait di pusat, BNPB, BMKG dan instansi di Pemkab Cianjur serta Forkopimda," katanya.
Budhi menuturkan, hasil rapat tersebut menyebutkan 293 rumah plus enam fasilitas umum harus direlokasi di empat kecamatan seperti Pacet, Cugenang, Cianjur dan Warungkondang, sehingga pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Forkopimcam, kembali melakukan verifikasi data yang diterima dari Kementerian PUPR atas rekomendasi BNPB dan BMKG, sebelum menetapkan.
Pasalnya, ungkap dia, jumlah tersebut dapat berkurang atau bertambah setelah kembali disurvei bersama tim, sehingga proses verifikasi akan dilakukan selama tiga hari ke depan mulai Kamis (19/1/2023) di empat kecamatan yang masuk dalam daftar relokasi.