Galih mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengubah kendaraan bermotornya tidak lagi standar pabrikan, dan menggunakan knalpot bising, selain melanggar aturan juga membuat ketertiban di masyarakat terganggu.
Galih melanjutkan, ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat, sampai nantinya pemilik bisa membawa knalpot standar.
"Kami akan langsung membawa kendaraan yang didapati ber knalpot bising, dan ketika mau diambil, maka harus dipasang knalpot standar pabrikan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Cirebon pastikan tindak kendaraan gunakan knalpot bising
Polresta Cirebon pastikan tindak kendaraan yang gunakan knalpot bising
Selasa, 17 Januari 2023 19:40 WIB