Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising, karena sangat meresahkan dan melanggar aturan.
"Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising," kata Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya di Cirebon, Selasa.
Galih mengatakan kendaraan yang ber knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.
Menurutnya, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.
Ia menjelaskan, untuk tim yang dipersiapkan akan selalu bergerak mencari kendaraan memiliki knalpot bising, terutama pada malam minggu, di mana rerata banyak kendaraan akan keluar.
"Penggunaan knalpot bising ini melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Polresta Cirebon pastikan tindak kendaraan yang gunakan knalpot bising
Selasa, 17 Januari 2023 19:40 WIB