Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng media sosial (medsos) yang melakukan tawuran hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Kami menangkap dua orang dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat.
Arif mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial GN (17) dan RS (17) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Menurut ia, kedua tersangka masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon. Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.
Kapolresta melanjutkan aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar jam 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang geng medsos dengan mengajak berduel secara acak.
"Permasalahan ini sepele, berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar jam 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terbukti melakukan penganiayaan dan identitas keduanya sudah diketahui polisi.
Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras.
2 anggota geng medsos yang aniaya korban hingga tewas ditangkap polisi
Jumat, 6 Januari 2023 19:55 WIB