Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun. "Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya ketika mereka belum pulang hingga larut malam karena dikhawatirkan terlibat dalam geng atau kelompok berandalan.
"Kami meminta kepada orang tua agar ketat dalam mengawasi anak-anaknya karena kami saat ini hanya bisa melakukan tindakan pemadaman. Ketika sudah terjadi tindak pidana, baru bisa kami proses sehingga peran orang tualah yang paling utama," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua anggota geng medsos aniaya korban hingga tewas
2 anggota geng medsos yang aniaya korban hingga tewas ditangkap polisi
Jumat, 6 Januari 2023 19:55 WIB