Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, berhasil merealisasikan penerimaan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan sebesar 102,88 persen dari target yang ditetapkan pada 2024.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Elmi Masruroh di Cirebon, Jumat (3/1), menyampaikan selama periode tersebut total penerimaan retribusi mencapai Rp1,182 miliar atau melampaui target Rp1,148 miliar.
“Realisasi ini cukup menggembirakan. Mayoritas pengusaha atau pemilik kapal di TPI Kejawanan tertib dalam memenuhi kewajiban mereka,” katanya pula.
Menurut Elmi, penarikan retribusi di TPI Kejawanan semakin efisien berkat hadirnya sistem pembayaran daring melalui layanan virtual account.
Layanan ini, kata dia, sudah mempermudah pengusaha kapal terutama yang memiliki kapal dengan ukuran 30 gross tonnage (GT) ke atas, untuk membayarkan retribusi tanpa harus datang langsung ke kantor DKP3 Kota Cirebon.
Ia menyebutkan setelah pembayaran dilakukan data transaksi akan otomatis terekam di sistem kas daerah. Dengan begitu, seluruh proses menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Digitalisasi pembayaran menggunakan virtual account dan QRIS, sosialisasi terkait retribusi TPI, memudahkan kami memberikan pelayanan prima kepada pemilik kapal dan nelayan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dia mengemukakan bahwa DKP3 Kota Cirebon juga telah menerapkan sanksi tegas bagi pemilik kapal yang tidak membayar retribusi di TPI Kejawanan.
Cirebo