Elmi mengatakan salah satu sanksi tersebut adalah penahanan surat rekomendasi, untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kewajiban membayar retribusi merupakan syarat utama bagi pemilik kapal untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi. Jika tidak kooperatif, kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut,” katanya.
Pihaknya optimis pada 2025, retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan bisa berjalan optimal sehingga pendapatan daerah dari sektor tersebut meningkat.
“Keberhasilan ini dapat mendukung peningkatan pelayanan dan pengelolaan sektor perikanan di Kota Cirebon,” ujar dia pula.